Menu

Kebijakan privasi

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1 (Ruang Lingkup)​ Aturan ini berlaku untuk semua pengguna (termasuk konsumen global) yang terdaftar di platform e-niaga lintas batas POWER OF FAITH (selanjutnya disebut "Platform"). Semua tindakan pengguna di Platform dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Aturan ini, perjanjian terkait, serta hukum negara pasar tujuan.

Pasal 2 (Prinsip Inti)​ Operasional Platform mengikuti prinsip sukarela, kesetaraan, keadilan, dan itikad baik, mematuhi Undang-Undang E-Niaga Republik Rakyat Tiongkok, Ketentuan Pengelolaan Informasi Akun Pengguna Internet, dan standar internasional e-niaga ISO 32112:2025, dengan mempertimbangkan persyaratan kepatuhan berbagai negara, melindungi hak dan kepentingan sah pengguna global, serta menjaga tata niaga lintas batas.

Pasal 3 (Kekuatan Aturan)​ Aturan ini merupakan perjanjian dasar layanan Platform. Platform berhak mengubah Aturan berdasarkan pembaruan hukum, penyesuaian kebijakan perdagangan internasional, atau kebutuhan operasional. Perubahan akan diumumkan di posisi mencolok di beranda selama 7 hari, dan berlaku setelah masa pengumuman berakhir. Kelanjutan penggunaan layanan dianggap sebagai penerimaan perubahan.

BAB II - PENDAFTARAN PENGGUNA DAN PENGELOLAAN AKUN

Pasal 4 (Norma Pendaftaran)​ Pengguna perorangan harus memberikan informasi identitas yang sah dan valid (contoh: paspor, izin tinggal). Pengguna perusahaan harus menyerahkan lisensi bisnis, sertifikat hak operasi impor-ekspor, kualifikasi kepatuhan pasar tujuan (contoh: pendaftaran MSB AS, nomor PPN Eropa). Informasi akun tidak boleh memalsukan atau meniru nama lembaga negara/organisasi internasional, dan harus sesuai dengan norma budaya pasar tujuan.

Pasal 5 (Verifikasi Identitas)​ Platform menerapkan sistem verifikasi identitas asli multidimensi. Pengguna harus menyelesaikan verifikasi nomor ponsel, dokumen identitas, dan keaslian nama akun pembayaran sebelum menikmati layanan transaksi. Platform berhak menolak layanan, menutup akun, dan berhak menuntut untuk pendaftaran palsu menggunakan identitas orang lain.

Pasal 6 (Tanggung Jawab Akun)​ Pengguna bertanggung jawab atas keamanan akun dan kata sandinya. Kerugian transaksi lintas batas akibat pembocoran akun ditanggung sendiri oleh pengguna. Akun tidak boleh dipinjamkan, disewakan, atau dijual. Jika terdeteksi login dari lokasi tidak biasa atau pemesanan tidak normal, harus segera memberi tahu Platform untuk mencegah kerugian.

Pasal 7 (Penanganan Akun)​ Untuk akun yang melanggar Aturan atau hukum pasar tujuan, Platform dapat mengambil tindakan peringatan, pembatasan pembayaran lintas batas, penangguhan hak transaksi, pemblokiran permanen, dan menyimpan catatan terkecil selama 3 tahun.

BAB III - ATURAN TRANSAKSI BARANG

Pasal 8 (Norma Merchant)

  1. Kualifikasi Akses:​ Merchant yang bergabung harus memberikan dokumen sah dan valid: lisensi bisnis, sertifikat kualifikasi impor-ekspor, surat otorisasi merek, laporan pemeriksaan karantina barang (jika terkait makanan, kosmetik). Untuk barang khusus (contoh: peralatan medis, produk ibu dan anak), harus menyerahkan dokumen perizinan administratif pasar tujuan yang sesuai. Platform melakukan verifikasi ganda terhadap kualifikasi dan membangun arsip pembaruan dinamis.

  2. Pengungkapan Informasi:​ Detail produk harus ditampilkan dalam bahasa Tionghoa dan bahasa resmi pasar tujuan, dengan jelas mencantumkan material, spesifikasi, proses, harga, pihak penanggung bea, layanan purna jual, klausul larangan jual. Dilarang membuat transaksi fiktif, ulasan palsu, deskripsi berlebihan atau menyesatkan, dan harus mematuhi peraturan label pasar tujuan (contoh: tanda CE Uni Eropa).

  3. Stok dan Pengiriman:​ Harus menjamin stok benar dan dapat dijual, mengirim sesuai tenggat waktu pesanan, dan menyinkronkan informasi pelacakan logistik. Untuk saluran logistik mitra Platform, harus mengunggah nomor resi dalam 24 jam setelah pengiriman. Keterlambatan pengiriman dikenakan denda 5% dari nilai pesanan (maksimal 50 USD) kepada konsumen.

Pasal 9 (Norma Konsumen)

  1. Pengajuan Pesanan:​ Ajukan pesanan setelah memastikan kebenaran informasi (info barang, harga, alamat penerima, perkiraan bea, cara pengiriman). Pengajuan dianggap sebagai pemesanan berhasil; kontrak transaksi lintas batas terbentuk setelah konfirmasi merchant. Setelah diajukan, hanya alamat penerima yang dapat diubah sebelum merchant mengirim, dengan batas perubahan 2 kali.

  2. Aturan Pembayaran:​ Bayar melalui saluran pembayaran lintas batas yang ditunjuk Platform, setelah memeriksa jumlah pembayaran (harga barang, ongkir, perkiraan bea). Fluktuasi nilai tukar selama pembayaran mengikuti kurs real-time saat penarikan. Jika ada kelainan pembayaran, hubungi customer service Platform untuk koordinasi; jangan transfer ke akun pihak ketiga.

  3. Pemeriksaan Penerimaan:​ Saat menerima, periksa penampilan, jumlah, kemasan, dan dokumen kepabeanan sebelum menandatangani penerimaan. Jika menemukan barang rusak, kurang, tidak sesuai deskripsi, atau dokumen kepabeanan kurang, tolak penerimaan dan hubungi merchant serta customer service Platform dalam 24 jam, sambil menyimpan bukti seperti foto barang, catatan logistik.

BAB IV - ATURAN LOGISTIK LINTAS BATAS DAN CUKAI

Pasal 10 (Metode dan Waktu Pengiriman)

Platform menyediakan dua metode pengiriman inti: udara dan laut. Merchant harus mencantumkan jelas perkiraan waktu pengiriman di halaman detail produk: pesanan laut diperkirakan 25-35 hari sejak pengiriman merchant, pesanan udara 10-15 hari sejak pengiriman, daerah terpencil dapat diperpanjang 5-7 hari. Waktu hanya perkiraan; keterlambatan akibat force majeure (contoh: pemogokan pelabuhan, pemeriksaan pabean) akan dibantu koordinasi oleh Platform tetapi bukan tanggung jawab langsung.

Konsumen dapat memilih metode pengiriman saat memesan. Ongkir udara dihitung berdasarkan berat barang atau berat volume, mana yang lebih besar; ongkir laut dihitung per meter kubik. Biaya spesifik mengikuti tampilan halaman checkout.

Pasal 11 (Pembagian Tanggung Jawab Logistik)

Risiko dari pengiriman merchant hingga tiba di gudang luar negeri Platform ditanggung merchant. Risiko kerusakan/kehilangan dari keluar gudang luar negeri hingga diterima konsumen ditanggung penyedia layanan logistik. Risiko beralih setelah konsumen menerima.

Kerusakan/penyitaan pabean akibat informasi deklarasi merchant tidak benar (contoh: deklarasi nilai barang lebih rendah, kesalahan kategori barang) ditanggung sepenuhnya oleh merchant, sekaligus harus mengembalikan pembayaran penuh dan mengganti kerugian ongkir kepada konsumen.

Pasal 12 (Kewajiban Bantuan Cukai)

Merchant harus memberikan informasi deklarasi barang yang akurat (contoh: kode HS, penjelasan material, bukti nilai), serta melampirkan dokumen kepabeanan yang sesuai (contoh: faktur komersial, packing list). Konsumen harus bekerja sama memberikan data yang diperlukan untuk cukai (contoh: salinan KTP, surat keterangan domisili). Keterlambatan penyediaan yang menyebabkan kegagalan cukai dapat mengakibatkan barang dikembalikan atau dimusnahkan, dengan biaya terkait ditanggung konsumen.

BAB V - ATURAN PEMBAYARAN ONLINE MULTI-NEGARA

Pasal 13 (Cakupan Saluran Pembayaran)​ Platform mengintegrasikan metode pembayaran utama global, mendukung transaksi 200+ mata uang negara, termasuk:

  • Alat umum internasional: PayPal, Kartu kredit Visa/Mastercard (melalui gateway Stripe, mendukung verifikasi 3D);

  • Penyedia layanan penerimaan lintas batas: Payoneer, WorldFirst, Airwallex, mendukung penarikan ke akun 150+ negara;

  • Saluran lokalisasi: Transfer SEPA Eropa, Boleto Brasil, DOKU Indonesia, dll. (200+ metode pembayaran regional, tanpa risiko chargeback).

    Pasal 14 (Keamanan dan Biaya Pembayaran)

    Platform menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi informasi pembayaran; semua saluran adalah lembaga berlisensi (contoh: Payoneer memiliki lisensi finansial Eropa-AS), mematuhi standar pembayaran internasional seperti PSD2.

    Biaya pembayaran dikenakan berdasarkan jenis saluran: kartu kredit internasional 3%-4%, penyedia layanan penerimaan lintas batas 0.3%-1.2%, biaya pembayaran lokalisasi mengikuti tampilan halaman checkout, tanpa biaya tersembunyi.

    Pasal 15 (Aturan Aliran Dana)

    Transaksi multi-mata uang mendukung konversi nilai tukar real-time (menggunakan standar kurs lebih baik dari kurs tengah bank), mata uang penyelesaian dapat dipilih sendiri oleh pengguna.

    Dana pengembalian akan dikembalikan melalui saluran pembayaran asli, waktu penerimaan 1-7 hari kerja tergantung saluran, selisih kurs ditanggung Platform.

BAB VI - ATURAN LAYAN PASCA PENJUALAN

Pasal 16 (Lingkup Pengembalian/Penukaran)

  • Barang memiliki masalah kualitas, kerusakan fungsional, atau sangat tidak sesuai deskripsi: dapat mengajukan pengembalian dalam 7 hari sejak diterima, penukaran dalam 15 hari, harus menyertakan bukti seperti laporan inspeksi, foto barang, ongkir pengembalian ditanggung merchant.

  • Barang tanpa masalah kualitas tetapi belum dibuka, tidak mempengaruhi penjualan kembali, dan bukan barang khusus (makanan, barang melekat tubuh, barang pesanan): mendukung pengembalian 7 hari tanpa alasan, ongkir pengembalian dan biaya kepabeanan lintas batas ditanggung konsumen; merchant harus mencantumkan jelas kategori barang yang tidak mendukung pengembalian tanpa alasan di halaman detail produk, dan mengatur proses konfirmasi terpisah.

  • Kerusakan/penyitaan barang akibat pemeriksaan pabean: merchant harus memproses pengembalian dana penuh untuk konsumen.

    Pasal 17 (Kondisi Tidak Layan Pasca Penjualan)

  • Barang tidak dijual di Platform (nomor pesanan, nomor seri tidak sesuai);

  • Kerusakan akibat faktor manusia seperti kesalahan penggunaan, benturan, perbaikan sendiri;

  • Kemasan luar, aksesori, dokumen kepabeanan atau faktur kurang, diubah;

  • Barang yang melebihi batas waktu pengajuan layanan pasca penjualan (masalah kualitas 30 hari, pengembalian tanpa alasan 7 hari).

    Pasal 18 (Proses Penanganan)​ Ajukan permohonan layanan pasca penjualan → Ulas merchant (1-3 hari kerja) → Berikan alamat pengembalian setelah disetujui (utamakan gudang luar negeri Platform) → Konsumen kirim kembali barang (harus dilampiri nomor resi) → Pemeriksaan merchant/gudang luar negeri → Proses pengembalian dana atau penukaran (pengembalian dana akan tiba dalam 3-5 hari kerja setelah pemeriksaan).

BAB VII - PERLINDUNGAN INFORMASI PRIBADI DAN PRIVASI

Pasal 19​ Platform mengumpulkan/menggunakan informasi pribadi pengguna sesuai hukum, hanya untuk keperluan yang disepakati seperti transaksi lintas batas, deklarasi cukai, pengiriman logistik, jaminan pasca penjualan, menggunakan teknologi enkripsi ujung-ke-ujung untuk mencegah kebocoran, pemalsuan informasi; pengumpulan informasi sensitif (contoh: nomor paspor, informasi kartu kredit) harus mendapatkan persetujuan terpisah dari pengguna.

Pasal 20​ Pengguna dapat menanyakan, memperbaiki informasi pribadi; jika mengajukan penghapusan akun, Platform akan menghapus informasi terkait dalam 30 hari setelah verifikasi identitas (kecuali diwajibkan disimpan oleh hukum atau diperlukan untuk kepatuhan lintas batas); untuk pengguna UE, memberikan tambahan layanan otorisasi transfer informasi sesuai kepatuhan GDPR.

Pasal 21​ Staf Platform dan mitra (penyedia logistik, pembayaran) wajib merahasiakan informasi pengguna, tidak boleh membocorkan, menjual, atau memberikan secara ilegal kepada pihak ketiga, mitra harus menandatangani perjanjian kerahasiaan informasi dan menerima audit kepatuhan berkala.

BAB VIII - PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 22 (Saluran Pengaduan)​ Platform mengatur pintu masuk pengaduan/laporan multi-bahasa di beranda, mengumumkan kontak seperti customer service online 24 jam, hotline internasional, email multi-bahasa, mendukung unggah bukti multi-format (gambar, video, dokumen).

Pasal 23 (Mekanisme Penanganan)​ Platform menyelesaikan verifikasi bilingual dalam 7 hari kerja setelah menerima pengaduan, mengatur negosiasi kedua pihak berdasarkan standar penyelesaian sengketa lintas batas ISO 32122:2025; jika negosiasi gagal, dapat menuntun pengguna menyelesaikan melalui platform penyelesaian sengketa online lintas batas (ODR), pengaduan ke departemen pengawas pasar tujuan, atau arbitrase, gugatan, dll.

Pasal 24 (Ketentuan Khusus Sengketa Lintas Batas)​ Untuk sengketa akibat fluktuasi kurs, penyesuaian kebijakan pabean, Platform dapat menengahi kedua pihak berdasarkan prinsip "berbagi kerugian, kompensasi wajar"; untuk masalah yang melibatkan penerapan hukum multi-negara, utamakan menerapkan hukum negara tempat penyerahan barang.

BAB IX - KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 25​ Platform memiliki hak interpretasi akhir atas Aturan ini, tetapi tidak boleh melanggar ketentuan wajib hukum Tiongkok dan negara pasar tujuan, dan harus memenuhi persyaratan standar internasional e-niaga.

Pasal 26​ Hal-hal yang tidak diatur dalam Aturan ini, mengacu pada Undang-Undang E-Niaga Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen, standar internasional ISO 32112:2025 dan hukum terkait pasar tujuan.

Pasal 27​ Ketentuan layanan mitra logistik dan pembayaran Platform merupakan perjanjian tambahan Aturan ini, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Aturan ini.